PROFESI PENILAI PROPERTI SEDERHANA - PROFESI PENILAI PROPERTI - PROFESI PENILAI BISNIS - JASA LAIN NYA SYARAT DAN KETENTUAN SEBAGAI ANGGOTA MAPPI ~ Profesi Penilai

Kamis, 24 Maret 2016

SYARAT DAN KETENTUAN SEBAGAI ANGGOTA MAPPI

Syarat-syarat dan Ketentuan Sebagai Anggota

1. Syarat-syarat dan ketentuan sebagai anggota Afiliasi (Afiliate Member) adalah :

a. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing;
b. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
c. mengajukan permohonan tertulis kepada DPD, yang selanjutnya oleh DPD diajukan kepada DPN atau bagi wilayah yang belum tercakup dalam suatu kepengurusan Daerah pengajuannya dapat langsung ke DPN;
d. membayar uang pangkal dan uang iuran untuk periode 1 (satu) tahun
                                      dimuka;
e. wajib mematuhi ketentuan MAPPI dan segala peraturan perundangan yang berlaku.

2. Syarat-syarat dan ketentuan sebagai Anggota Peserta (Associate Member) adalah :

a. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing;
b. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
c. bagi yang berlatar belakang pendidikan SLTA atau sederajat disyaratkan berpengalaman kerja dalam bidang Penilaian paling singkat 1 (satu) tahun;
d. lulus Pendidikan Dasar Penilaian dengan jumlah jam sekurang-kurangnya 60 jam pelajaran yang diselenggarakan oleh MAPPI atau lembaga pendidikan dan pelatihan MAPPI atau lembaga lainnya yang telah mendapat pengakuan DPN;
e. direkomendasikan oleh paling sedikit 5 (lima) anggota MAPPI-T dan atau anggota MAPPI-S;
f. mengajukan permohonan tertulis kepada DPD, yang selanjutnya oleh DPD diajukan kepada DPN atau bagi wilayah yang belum tercakup dalam suatu kepengurusan Daerah pengajuannya dapat langsung ke DPN;
g. membayar uang pangkal kecuali bagi yang sudah menjadi anggota MAPPI-A dan uang iuran untuk periode 1 (satu) tahun dimuka;
h. paling lama dalam waktu 2 tahun sejak diangkat menjadi anggota MAPPI-P, yang bersangkutan diwajibkan telah mengikuti dan lulus pendidikan dasar Penilaian lanjutan dengan jumlah jam pelajaran sekurang-kurangnya 60 jam yang diselenggarakan oleh MAPPI atau lembaga pendidikan dan pelatihan MAPPI atau lembaga pendidikan lainnya yang telah mendapat pengakuan dari DPN;
i. ketentuan pada ayat (2) huruf d dan h di atas, dikecualikan bagi mereka yang memiliki ijazah pendidikan paling rendah setara Diploma 3 (D3) di bidang Penilaian dalam arti luas baik berasal dari dalam maupun luar negeri yang disetarakan oleh DPN;
j. jika ketentuan yang diatur pada ayat (2) huruf h di atas tidak terpenuhi, maka status keanggotaannya akan diturunkan menjadi anggota MAPPI-A;
f. wajib mematuhi ketentuan MAPPI dan segala peraturan perundangan yang berlaku.
3. Syarat-syarat dan ketentuan sebagai anggota Terakreditasi (Accredited Member) adalah :
a. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing;
b. telah menjadi anggota MAPPI-P paling singkat selama 2 (dua) tahun, atau memiliki sertifikat Penilai dari asosiasi Penilai asing yang diakui oleh DPN;
c. memiliki latar belakang pendidikan akademik paling rendah Diploma 3 (D3) dari berbagai disiplin ilmu yang mendukung praktek Penilaian;
d. memiliki pengalaman bekerja di bidang Penilaian paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik atau instansi terkait bidang Penilaian, atau surat keterangan dari pimpinan Perguruan Tinggi bagi yang berprofesi sebagai pendidik ilmu-ilmu bidang Penilaian;
e. telah memenuhi satuan kredit profesi yang dipersyaratkan oleh DPN;
f. mengajukan permohonan tertulis kepada DPD yang selanjutnya diajukan kepada DPN atau bagi wilayah yang belum tercakup dalam suatu kepengurusan Daerah pengajuannya dapat langsung ke DPN;
g. melunasi uang iuran untuk periode 1 (satu) tahun dimuka;
h. bagi warga negara asing yang bekerja sebagai Penilai di Indonesia, wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tenaga kerja asing;
i. paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi anggota MAPPI-T, yang bersangkutan diwajibkan telah mengikuti dan lulus Pendidikan Lanjutan Penilaian dengan jumlah jam pelajaran sekurang-kurangnya 100 jam yang diselenggarakan oleh MAPPI atau lembaga pendidikan dan pelatihan MAPPI atau lembaga lainnya yang telah mendapat pengakuan MAPPI;
j. bagi mereka yang memiliki ijazah pendidikan Strata 2 (S2) di bidang Penilaian dalam arti luas baik lulusan dari dalam maupun luar negeri yang disetarakan oleh DPN dikecualikan dari ketentuan pada ayat (3) huruf i;
k. apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak dapat memenuhi ketentuan ayat (3) huruf i, maka status keanggotaannya diturunkan menjadi MAPPI-P;
l. wajib mematuhi segala peraturan dan ketentuan DPN.

4. Syarat-syarat dan ketentuan untuk dapat diterima sebagai anggota Bersertifikat (Certified Member) adalah :

a. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing;
b. telah menjadi anggota MAPPI-T;
c. memiliki latar belakang pendidikan akademik paling rendah Strata 1 (S1) dari berbagai disiplin ilmu yang mendukung praktek Penilaian;
d. telah menyelesaikan pendidikan lanjutan sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (3) huruf i;
e. berkaitan dengan ketentuan ayat (4) huruf d, maka anggota tersebut harus lulus dalam Ujian Sertifikasi Penilai yang diselenggarakan oleh MAPPI;
f. telah memenuhi satuan kredit profesi yang dipersyaratkan oleh DPN;
g. mengajukan permohonan tertulis kepada DPD, yang selanjutnya oleh DPD diajukan kepada Dewan DPN atau bagi wilayah yang belum tercakup dalam suatu kepengurusan Daerah pengajuannya dapat langsung ke DPN;
h. melunasi uang iuran keanggotaan sampai dengan 1 (satu) tahun dimuka;
i. anggota yang telah memenuhi syarat pada ayat (4) huruf e dan telah menjadi anggota MAPPI-S, selanjutnya diberi gelar sesuai dengan klasifikasi bidang keahlian dibelakang namanya, sesuai ketetapan DPN;
j. bagi warga negara asing yang bekerja sebagai Penilai di Indonesia, wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tenaga kerja asing;
k. anggota MAPPI-S berhak mendapatkan rekomendasi dari DPN untuk mengurus ijin Penilai dengan mengajukan permohonan tertulis;
l. wajib mematuhi ketentuan MAPPI dan segala peraturan perundangan yang berlaku.

5. Syarat-syarat dan ketentuan sebagai Anggota Kehormatan (Honorary Member) adalah :

a. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing;
b. diusulkan oleh DPN dan disetujui dalam

Related Posts:

  • PROFESI PENILAI BISNISBerdasarkan Keputusan Menteri Keuangan PMK No. 101/PMK/0.1/2014, Tentang Penilai Publik Izin Penilai Publik Pasal 6 (1) Izin menjadi Penilai Publik d… Read More
  • APA YANG DIKERJAKAAN PENILAI ? Adapun yang dilakukan Penilai adalah melakukan Penilaian terhadap property baik yang berwujud maupun tidak berwujud, Penilaian adalah Proses pekerj… Read More
  • PROFESI PENILAI PROPERTI SEDERHANABerdasarkan Keputusan Menteri Keuangan PMK No. 101/PMK/0.1/2014, Tentang Penilai Publik Izin Penilai Publik Pasal 6 (1) Izin menjadi Penilai Publik d… Read More
  • SIAPA ITU PENILAI ? Penilai adalah seseorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan dan pengalaman dalam melakukan kegiatan praktek penilaian untuk mendapatkan nilai… Read More
  • PROFESI PENILAI PROPERTIBerdasarkan Keputusan Menteri Keuangan PMK No. 101/PMK/0.1/2014, Tentang Penilai Publik Izin Penilai Publik Pasal 6 (1) Izin menjadi Penilai Publik d… Read More
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html