Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan PMK No. 101/PMK/0.1/2014, Tentang Penilai Publik
Izin Penilai Publik Pasal 6
(1) Izin menjadi Penilai Publik diberikan oleh Menteri.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. Izin Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)Diklasifikasikan dalam bidang jasa:
a. Penilaian Properti Sederhana;
b. Penilaian Properti; dan
c. Penilaian Bisnis.
Penilai Properti adalah Seseorang yang telah mendapatkan izin menjadi Penilai Publik yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan peraturan Menteri diatas bidang jasa Penilai Publik Bisnis tertuang pada Pasal 5 Ayat 4 (Bidang Jasa Penilaian) :
Bidang jasa Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi Penilaian:
a. entitas bisnis;
b. penyertaan;
c. surat berharga termasuk derivasinya;
d. hak dan kewajiban perusahaan;
e. aset takberwujud;
f. kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atauperistiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material;
g. opini kewajaran; dan
h. instrumen keuangan.
Pemberian Jasa Penilaian Pasal 7 berdasarkan peraturan menteri :
(1) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian harus sesuai dengan klasifikasi izin Penilai Publik yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6).
(3) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(4) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dan Penilaian Bisnis dapat memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6) jika Penilai Publik dimaksud memiliki kompetensi di bidangnya dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat pelatihan, atau surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(6) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 wajib melalui KJPP.
(7) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki Kertas Kerja.
(8) Penilai Publik yang dalam memberikan jasa Penilaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(9) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Minggu, 27 Maret 2016
Home
»
»
PROFESI PENILAI BISNIS
PROFESI PENILAI BISNIS
Related Posts:
PENILAIAN PROPERTIBerdasarkan peraturan Menteri diatas bidang jasa Penilai Publik properti Sederhana tertuang pada Pasal 5 Ayat 3 (Bidang Jasa Penilaian) : Bidang jasa… Read More
JASA LAIN NYASelain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dapat memberikan jasa lainnya yang be… Read More
PROFESI JASA LAINNYASelain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dapat memberikan jasa lainnya yang be… Read More
PENILAIAN PROPERTI SEDERHANA Bidang jasa Penilaian Properti Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Penilaian: a. tanah kosong untuk permukiman paling lu… Read More
PENILAIAN BISNISBidang jasa Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Penilaian: a. entitas bisnis; b. penyertaan; c. surat berharga termas… Read More