Bidang jasa Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi Penilaian:
a. entitas bisnis;
b. penyertaan;
c. surat berharga termasuk derivasinya;
d. hak dan kewajiban perusahaan;
e. aset takberwujud;
f. kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atauperistiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material;
g. opini kewajaran; dan
h. instrumen keuangan.
Minggu, 27 Maret 2016
Home
»
»
PENILAIAN BISNIS
PENILAIAN BISNIS
Related Posts:
PROFESI PENILAI PROPERTIBerdasarkan Keputusan Menteri Keuangan PMK No. 101/PMK/0.1/2014, Tentang Penilai Publik Izin Penilai Publik Pasal 6 (1) Izin menjadi Penilai Publik d… Read More
PROFESI PENILAI PROPERTI SEDERHANABerdasarkan Keputusan Menteri Keuangan PMK No. 101/PMK/0.1/2014, Tentang Penilai Publik Izin Penilai Publik Pasal 6 (1) Izin menjadi Penilai Publik d… Read More
SIAPA ITU PENILAI ? Penilai adalah seseorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan dan pengalaman dalam melakukan kegiatan praktek penilaian untuk mendapatkan nilai… Read More
SYARAT DAN KETENTUAN SEBAGAI ANGGOTA MAPPI Syarat-syarat dan Ketentuan Sebagai Anggota 1. Syarat-syarat dan ketentuan sebagai anggota Afiliasi (Afiliate Member) adalah : a. Warga Negara … Read More
APA YANG DIKERJAKAAN PENILAI ? Adapun yang dilakukan Penilai adalah melakukan Penilaian terhadap property baik yang berwujud maupun tidak berwujud, Penilaian adalah Proses pekerj… Read More