Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan PMK No. 101/PMK/0.1/2014, Tentang Penilai Publik
Izin Penilai Publik Pasal 6
(1) Izin menjadi Penilai Publik diberikan oleh Menteri.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. Izin Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)Diklasifikasikan dalam bidang jasa:
a. Penilaian Properti Sederhana;
b. Penilaian Properti; dan
c. Penilaian Bisnis.
Penilai Properti adalah Seseorang yang telah mendapatkan izin menjadi Penilai Publik yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan peraturan Menteri diatas bidang jasa Penilai Publik properti Sederhana tertuang pada Pasal 5 Ayat 3 (Bidang Jasa Penilaian) :
Bidang jasa Penilaian Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Penilaian:
a. tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;
b. mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
c. alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;
d. perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi;
e. pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; dan
f. pertambangan.
Pemberian Jasa Penilaian Pasal 7 berdasarkan peraturan menteri :
(1) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian harus sesuai dengan klasifikasi izin Penilai Publik yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6).
(3) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(4) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dan Penilaian Bisnis dapat memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6) jika Penilai Publik dimaksud memiliki kompetensi di bidangnya dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat pelatihan, atau surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(6) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 wajib melalui KJPP.
(7) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki Kertas Kerja.
(8) Penilai Publik yang dalam memberikan jasa Penilaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(9) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Minggu, 27 Maret 2016
Home
»
»
PROFESI PENILAI PROPERTI
PROFESI PENILAI PROPERTI
Related Posts:
VISI MISI MAPPI VISI Peningkatan peran dan kualitas profesi penilai Indonesia menuju era Globalisasi MISI Peningkatan kualitas penila… Read More
SYARAT DAN KETENTUAN SEBAGAI ANGGOTA MAPPI Syarat-syarat dan Ketentuan Sebagai Anggota 1. Syarat-syarat dan ketentuan sebagai anggota Afiliasi (Afiliate Member) adalah : a. Warga Negara … Read More
SIAPA ITU PENILAI ? Penilai adalah seseorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan dan pengalaman dalam melakukan kegiatan praktek penilaian untuk mendapatkan nilai… Read More
APA YANG DIKERJAKAAN PENILAI ? Adapun yang dilakukan Penilai adalah melakukan Penilaian terhadap property baik yang berwujud maupun tidak berwujud, Penilaian adalah Proses pekerj… Read More
PROFIL MAPPI Bahwa dalam pembangunan Nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur material dan spritual berdasarkan Panc… Read More