PROFESI PENILAI PROPERTI SEDERHANA - PROFESI PENILAI PROPERTI - PROFESI PENILAI BISNIS - JASA LAIN NYA JASA KONSULTASI APA YANG DAPAT DIKERJAKAN PENILAI ? ~ Profesi Penilai

Minggu, 20 Maret 2016

JASA KONSULTASI APA YANG DAPAT DIKERJAKAN PENILAI ?

Adapun Jasa Konsultasi yang dapat dikerjakan seorang penilai sebagai berikut :

JASA PENILAIAN PROPERTI SEDERHANA
JASA PENILAIAN PROPERTI
JASA PENILAIAN BISNIS


JASA PENILAIAN PROPERTI SEDERHANA MELIPUTI  :

Penilaian Properti Sederhana Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101 /PMK.01/2014, Tentang Penilai Publik. Pasal 5 Ayat 2

1. Penilaian Tanah Kosong dengan luas tanah dibawah 5000 m2
2. Penilaian 1 (satu) Unit Rumah Tinggal dengan luas tanah dibawah 5000 m2 
3. Penilaian 1 (satu) Unit Rumah Kantor 
4. Penilaian 1 (satu) Unit Rumah Toko
5. Penilaian 1 (satu) Unit Kios
6. Penilaian 1 (satu) Unit Apartemen 
7. Penilaian 1 (satu) Unit Mesin yang digunakan Pada Rumah Tinggal (Genset)
8. Penilaian 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat / Roda Dua ( yang Bukan merupakan Suatu Armada Angkutan)

dengan tujuan penilaian 
1. Jaminan Pelunasan Hutang Pada Perbankan / Perkreditan
2. Jual Beli 
3. Pelaporan Pajak
4. Pelaporan Keuangan
5. Sewa - Menyewa 
6. Pengadilan (sengketa)
7. Investasi 
8. dan lain lain sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI)

JASA PENILAIAN PROPERTI  MELIPUTI :


Penilaian Properti  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101 /PMK.01/2014, Tentang Penilai Publik. Pasal 5 Ayat 3

1.   Penilaian Tanaman Hutan 
2.   Penilaian Tanah Kosong
3.   Penilaian Pertanian 
4.   Penilaian Perikanan
5.   Penilaian Perkebunan (Kelapa Sawit, Karet, Kelapa, Kopi, Dll ) 
6.   Penilaian Pertambangan  (Tambang Batu Bara, Tambang Emas, Tambang Logam, Tambang Minyak Dll)
7.   Penilaian Pusat Perbelanjaan (Mall)
8.   Penilaian Pusat Perkantoran 
9.   Penilaian Apartement
10. Penilaian Hotel 
11. Penilaian Rumah Tinggal
12. Penilaian Pabrik (Pabrik Kelapa Sawit, Pabrik Plastik, Pabrik Gula, Pabrik Logam, Pabrik Kertas Dll)
13. Penilaian Mesin Produksi  dan Peralatan Pabrik
14. Penilaian Kendaraan Bermotor
15. penilaian Alat Berat
16. Penilaian Transportasi Laut (Kapal Laut)
17. Penilaian Transportasi Udara (Pesawat Udara)
18. Penilaian Pengadaan Tanah / Pembebasan Lahan
19. Penilaian Alat Komunikasi
20. Penilaian Alat Kesehatan
21. Penilaian Alat Militer.
22. penialai Alat Laboratorium
23. Penilaian Satelit dan Stasiun Bumi
24. Dan lain lain

dengan tujuan penilaian 
1. Jaminan Pelunasan Hutang Pada Perbankan / Perkreditan
2. Jual Beli 
3. Pelaporan Pajak
4. Pelaporan Keuangan
5. Sewa - Menyewa 
6. Pengadilan (sengketa)
7. Investasi 
8. dan lain lain sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI)

JASA PENILAIAN BISNIS MELIPUTI

Penilaian Properti Sederhana Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101 /PMK.01/2014, Tentang Penilai Publik. Pasal 5 Ayat 4

1. Entitas Bisnis
2. Penyertaan
3. Surat Berharga Derivasinya;
4. Hak dan Kewajiban Perusahaan
5. Aset tak berwujud ;
6. Kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu untuk mendukung     berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material.
7. opini Kewajaran
8. Instrumen Keuangan.

Tambahan
1. Studi Kelayakan (Feasibility Study) Usaha
2. Penasehat Keungan Korporasi

ADAPUN JASA LAINNYA YANG DAPAT DIKERJAKAN PENILAI MELIPUTI :

1.   Konsultasi pengembangan properti
2.   Desain sistem informasi aset
3.   Manajemen Properti
4.   Studi Kelayakan Usaha
5.   Jasa Agen Properti
6.   Pengawasan Pembiayaan Proyek
7.   Studi penentuan Umur Ekonomi
8.   Studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and Best Use)
9.   Studi optimalisasi aset




Related Posts:

  • APA YANG DIKERJAKAAN PENILAI ? Adapun yang dilakukan Penilai adalah melakukan Penilaian terhadap property baik yang berwujud maupun tidak berwujud, Penilaian adalah Proses pekerj… Read More
  • VISI MISI MAPPI VISI   Peningkatan peran dan kualitas profesi penilai Indonesia menuju era Globalisasi  MISI  Peningkatan kualitas penila… Read More
  • SYARAT DAN KETENTUAN SEBAGAI ANGGOTA MAPPI Syarat-syarat dan Ketentuan Sebagai Anggota 1. Syarat-syarat dan ketentuan sebagai anggota Afiliasi (Afiliate Member) adalah : a. Warga Negara … Read More
  • SIAPA ITU PENILAI ? Penilai adalah seseorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan dan pengalaman dalam melakukan kegiatan praktek penilaian untuk mendapatkan nilai… Read More
  • PROFIL MAPPI Bahwa dalam pembangunan Nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur material dan spritual berdasarkan Panc… Read More
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html