Adapun Jasa Konsultasi yang dapat dikerjakan seorang penilai sebagai berikut :
JASA PENILAIAN PROPERTI SEDERHANA
JASA PENILAIAN PROPERTI
JASA PENILAIAN BISNIS
JASA PENILAIAN PROPERTI
JASA PENILAIAN BISNIS
JASA PENILAIAN PROPERTI SEDERHANA MELIPUTI :
Penilaian Properti Sederhana Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101 /PMK.01/2014, Tentang Penilai Publik. Pasal 5 Ayat 2
1. Penilaian Tanah Kosong dengan luas tanah dibawah 5000 m2
2. Penilaian 1 (satu) Unit Rumah Tinggal dengan luas tanah dibawah 5000 m2
3. Penilaian 1 (satu) Unit Rumah Kantor
4. Penilaian 1 (satu) Unit Rumah Toko
5. Penilaian 1 (satu) Unit Kios
6. Penilaian 1 (satu) Unit Apartemen
7. Penilaian 1 (satu) Unit Mesin yang digunakan Pada Rumah Tinggal (Genset)
8. Penilaian 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat / Roda Dua ( yang Bukan merupakan Suatu Armada Angkutan)
dengan tujuan penilaian
1. Jaminan Pelunasan Hutang Pada Perbankan / Perkreditan
2. Jual Beli
3. Pelaporan Pajak
4. Pelaporan Keuangan
5. Sewa - Menyewa
6. Pengadilan (sengketa)
7. Investasi
8. dan lain lain sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI)
JASA PENILAIAN PROPERTI MELIPUTI :
Penilaian Properti Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101 /PMK.01/2014, Tentang Penilai Publik. Pasal 5 Ayat 3
1. Penilaian Tanaman Hutan
2. Penilaian Tanah Kosong
3. Penilaian Pertanian
4. Penilaian Perikanan
5. Penilaian Perkebunan (Kelapa Sawit, Karet, Kelapa, Kopi, Dll )
6. Penilaian Pertambangan (Tambang Batu Bara, Tambang Emas, Tambang Logam, Tambang Minyak Dll)
7. Penilaian Pusat Perbelanjaan (Mall)
8. Penilaian Pusat Perkantoran
9. Penilaian Apartement
10. Penilaian Hotel
11. Penilaian Rumah Tinggal
12. Penilaian Pabrik (Pabrik Kelapa Sawit, Pabrik Plastik, Pabrik Gula, Pabrik Logam, Pabrik Kertas Dll)
13. Penilaian Mesin Produksi dan Peralatan Pabrik
14. Penilaian Kendaraan Bermotor
15. penilaian Alat Berat
16. Penilaian Transportasi Laut (Kapal Laut)
17. Penilaian Transportasi Udara (Pesawat Udara)
18. Penilaian Pengadaan Tanah / Pembebasan Lahan
19. Penilaian Alat Komunikasi
20. Penilaian Alat Kesehatan
21. Penilaian Alat Militer.
22. penialai Alat Laboratorium
23. Penilaian Satelit dan Stasiun Bumi
24. Dan lain lain
dengan tujuan penilaian
1. Jaminan Pelunasan Hutang Pada Perbankan / Perkreditan
2. Jual Beli
3. Pelaporan Pajak
4. Pelaporan Keuangan
5. Sewa - Menyewa
6. Pengadilan (sengketa)
7. Investasi
8. dan lain lain sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI)
JASA PENILAIAN BISNIS MELIPUTI
Penilaian Properti Sederhana Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101 /PMK.01/2014, Tentang Penilai Publik. Pasal 5 Ayat 4
1. Entitas Bisnis
2. Penyertaan
3. Surat Berharga Derivasinya;
4. Hak dan Kewajiban Perusahaan
5. Aset tak berwujud ;
6. Kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material.
7. opini Kewajaran
8. Instrumen Keuangan.
Tambahan
1. Studi Kelayakan (Feasibility Study) Usaha
2. Penasehat Keungan Korporasi
ADAPUN JASA LAINNYA YANG DAPAT DIKERJAKAN PENILAI MELIPUTI :
1. Konsultasi pengembangan properti
2. Desain sistem informasi aset
3. Manajemen Properti
4. Studi Kelayakan Usaha
5. Jasa Agen Properti
6. Pengawasan Pembiayaan Proyek
7. Studi penentuan Umur Ekonomi
8. Studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and Best Use)
9. Studi optimalisasi aset