Bahwa pengabdian Profesi Penilai dalam pembangunan Nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya akan meningkat dengan adanya pembinaan dan pengembangan profesi tersebut.
Bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan dimaksud perlu adanya wadah yang menghimpun Profesi Penilai Indonesia secara keseluruhan dalam kedudukannya sebagai pelaku kegiatan Penilaian.
Menyadari hal tersebut di atas, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa pada tanggal 20 Oktober 1981 di Jakarta dibentuklah suatu organisasi Masyarakat Profesi Penilai Indonesia disingkat MAPPI,dalam hubungan dan kegiatannya dengan luar negeri disebut Indonesian Society of Appraisers disingkat ISA.
MAPPI adalah Organisasi Profesi Penilai di Indonesia yang bersifat mandiri, nirlaba dan nonpolitis, yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan ndang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional, Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan Profesi Penilai sebagai landasan formal serta Keputusan Musyarawah Nasional sebagai landasan operasional. Meningkatkan pengembangan profesi dan badan usaha jasa Penilai di tingkat Nasional dan Internasional.
TUJUAN
|
TUGAS POKOK
|
FUNGSI
|
KEGIATAN
|