PROFESI PENILAI PROPERTI SEDERHANA - PROFESI PENILAI PROPERTI - PROFESI PENILAI BISNIS - JASA LAIN NYA PROFIL MAPPI ~ Profesi Penilai

Kamis, 24 Maret 2016

PROFIL MAPPI

Bahwa dalam pembangunan Nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur material dan spritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjadi kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk memberikan darma bakti sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing.

Bahwa pengabdian Profesi Penilai dalam pembangunan Nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya akan meningkat dengan adanya pembinaan dan pengembangan profesi tersebut.


Bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan dimaksud perlu adanya wadah yang menghimpun Profesi Penilai Indonesia secara keseluruhan dalam kedudukannya sebagai pelaku kegiatan Penilaian.


Menyadari hal tersebut di atas, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa pada tanggal 20 Oktober 1981 di Jakarta dibentuklah suatu organisasi Masyarakat Profesi Penilai Indonesia disingkat  MAPPI,dalam hubungan dan kegiatannya dengan luar negeri disebut Indonesian Society of Appraisers disingkat ISA.


MAPPI adalah Organisasi Profesi Penilai di Indonesia yang bersifat mandiri, nirlaba dan nonpolitis, yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan ndang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional, Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan Profesi Penilai sebagai landasan formal serta Keputusan Musyarawah Nasional sebagai landasan operasional. Meningkatkan pengembangan profesi dan badan usaha jasa Penilai di tingkat Nasional dan Internasional.

TUJUAN


  1. Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan integritas para anggota, sehingga lebih kompeten dan bertanggung jawab dalam profesinya;
  2. Membina etika profesi dan badan usaha jasanya dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan peran serta partisipasi profesi Penilai dalam kegiatan pembangunan ekonomi;
  3. Meningkatkan pengembangan profesi dan badan usaha jasa Penilai di tingkat Nasional dan Internasional
 
TUGAS POKOK

  1. Bertindak mewakili profesi Penilai di Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri;
  2. Membina anggota agar selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, memiliki integritas dan tanggung jawab dalam tugas profesinya;
  3. Menjaga terlaksananya kewajiban-kewajiban dan hak-hak anggota;
  4. Membina hubungan baik, jujur, adil dan tidak memihak antara masyarakat, pemberi tugas dan Penilai;
  5. Membina profesi Penilai dan badan usaha jasanya  sehingga mendapat apresiasi secara Nasional maupun Internasional;
  6. Membina  kerjasama dengan semua lembaga baik pemerintah maupun swasta termasuk profesi-profesi lain yang ada hubungannya dengan Profesi Penilai dan jasa layanannya;
  7. Melaksanakan  kegiatan  lainnya  yang sah sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundangan terkait.
 

FUNGSI

  1. Sebagai wadah Profesi Penilai dan badan usaha jasanya dalam mencapai tujuan bersama;
  2. Menegakkan norma Profesi Penilai yang luhur, berwibawa dan terpercaya;
  3. Melakukan hubungan-hubungan dengan pihak-pihak lain untuk kepentingan Profesi Penilai;
  4. Sebagai organisasi rujukan anggota dalam melaksanakan kegiatan praktek penilaian;
  5. Sebagai organisasi yang mengembangkan dan membina Profesi Penilai dan badan usaha jasa Penilai;
  6. Sebagai organisasi yang menyusun, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Profesi Penilai (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI);
  7. Sebagai organisasi yang melindungi anggota sebagai pelaksana Profesi Penilai dari tindakan yang tidak profesional.
 
KEGIATAN


  1. Meningkatkan partisipasi aktif para anggota dalam upaya peningkatan profesionalisme;
  2. Menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Penilai dan Jasa lainnya  sesuai dengan peraturan    perundang-undangan yang berlaku;
  3. Mengatur Pendidikan Profesi Penilai yang dalam pelaksanaanya dapat membentuk lembaga pendidikan    secara independen;
  4. Mengakreditasi lembaga pendidikan yang meyelenggarakan pendidikan Penilai dan jasa lainnya sesuai    dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
  5. Menyelenggarakan Pengembangan Profesi Berkelanjutan (Continuing Professional Development/CPD);
  6. Membentuk lembaga riset yang dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya yang berkompeten;
  7. Mengadakan hubungan secara aktif dengan pemerintah, pengguna jasa dan masyarakat baik Nasional maupun    Internasional;
  8. Menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Advokasi terhadap anggota dan badan usahanya.
 

Related Posts:

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html