Praktek Penilaian Properti mulai dikenal di Indonesia sejak tahun 1970-an. Seiring dengan perkembangan iklim dunia usaha di Indonesia, kebutuhan akan jasa Penilaian dari waktu ke waktu terus berkembang. Tidak lagi hanya terbatas pada kepentingan pihak perbankan, tapi sudah meluas kepada sektor keuangan, individu, asuransi dan kepentingan umum.
Ilmu Penilaian pun terus mengalami perkembangan, baik dalam skala internasional maupun dalam negeri. Masyarakat Profesi PeniIai Indonesia [MAPPI] sebagai satu-satunya organisasi profesi penilai di Indonesia memiliki program pendidikan reguler Penilaian Properti dan Bisnis.
Adapun Jenis Keanggotaan MAPPI terdiri atas:
a. Anggota Afiliasi (Affiliate Member)
adalah perseorangan yang tertarik pada bidang Penilaian dan belum memiliki kualifikasi,kompetensi dan pengalaman serta memenuhi semua persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Selanjutnya disebut MAPPI-A;
b. Anggota Peserta (Associate Member)
adalah perseorangan yang bekerja atau yang memiliki latar belakang di bidang Penilaian atau bidang yang terkait langsung dengan kegiatan Penilaian dan memenuhi semua persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Selanjutnya disebut MAPPI-P;
c. Anggota Terakreditasi ( Acreditated Member)
adalah perseorangan yang berprofesi dan bekerja di bidang Penilaian atau bidang yang terkait langsung dengan kegiatan Penilaian dan memiliki kualifikasi, kompetensi dan pengalaman serta memenuhi semua persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Selanjutnya disebut MAPPI-T;
d. Anggota Bersertifikat (Certified Member)
adalah perseorangan yang berprofesi dan atau bekerja di bidang Penilaian dan telah memiliki Sertifikat Penilai yang dikeluarkan dan atau disahkan oleh MAPPI dan memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Anggota Bersertifikat akan diberi gelar sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh DPN . Selanjutnya disebut MAPPI –S;
e. Anggota Kehormatan (Honorary Member)
adalah orang yang berjasa dan berkontribusi dalam pembinaan profesi Penilai yang diusulkan oleh DPN dan disetujui dalam Munas.
a. Anggota Afiliasi (Affiliate Member)
adalah perseorangan yang tertarik pada bidang Penilaian dan belum memiliki kualifikasi,kompetensi dan pengalaman serta memenuhi semua persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Selanjutnya disebut MAPPI-A;
b. Anggota Peserta (Associate Member)
adalah perseorangan yang bekerja atau yang memiliki latar belakang di bidang Penilaian atau bidang yang terkait langsung dengan kegiatan Penilaian dan memenuhi semua persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Selanjutnya disebut MAPPI-P;
c. Anggota Terakreditasi ( Acreditated Member)
adalah perseorangan yang berprofesi dan bekerja di bidang Penilaian atau bidang yang terkait langsung dengan kegiatan Penilaian dan memiliki kualifikasi, kompetensi dan pengalaman serta memenuhi semua persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Selanjutnya disebut MAPPI-T;
d. Anggota Bersertifikat (Certified Member)
adalah perseorangan yang berprofesi dan atau bekerja di bidang Penilaian dan telah memiliki Sertifikat Penilai yang dikeluarkan dan atau disahkan oleh MAPPI dan memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Anggota Bersertifikat akan diberi gelar sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh DPN . Selanjutnya disebut MAPPI –S;
e. Anggota Kehormatan (Honorary Member)
adalah orang yang berjasa dan berkontribusi dalam pembinaan profesi Penilai yang diusulkan oleh DPN dan disetujui dalam Munas.