Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi:
a. konsultasi pengembangan properti;
b. desain sistem informasi aset;
c. manajemen properti;
d. studi kelayakan usaha;
e. jasa agen properti;
f. pengawasan...
PROFESI PENILAI PROPERTI SEDERHANA
Penilaian Properti sederhana berlaku di luar Jabodetabek.
PROFESI PENILAI PROPERTI
Penilai Properti.
PROFESI PENILAI BISNIS
Penilai Bisnis.
JASA LAIN PROFESI PENILAI
Agen Properti,.
Minggu, 27 Maret 2016
PENILAIAN BISNIS
Bidang jasa Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi Penilaian:
a. entitas bisnis;
b. penyertaan;
c. surat berharga termasuk derivasinya;
d. hak dan kewajiban perusahaan;
e. aset takberwujud;
f. kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atauperistiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau...
PENILAIAN PROPERTI
Berdasarkan peraturan Menteri diatas bidang jasa Penilai Publik properti Sederhana tertuang pada Pasal 5 Ayat 3 (Bidang Jasa Penilaian) :
Bidang jasa Penilaian Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Penilaian:
a. tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;
b. mesin dan peralatan termasuk...
PROFESI JASA LAINNYA
Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi:
a. konsultasi pengembangan properti;
b. desain sistem informasi aset;
c. manajemen properti;
d. studi kelayakan usaha;
e. jasa agen properti;
f. pengawasan...
PROFESI PENILAI BISNIS
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan PMK No. 101/PMK/0.1/2014, Tentang Penilai Publik
Izin Penilai Publik Pasal 6
(1) Izin menjadi Penilai Publik diberikan oleh Menteri.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Sekretaris...
PROFESI PENILAI PROPERTI
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan PMK No. 101/PMK/0.1/2014, Tentang Penilai Publik
Izin Penilai Publik Pasal 6
(1) Izin menjadi Penilai Publik diberikan oleh Menteri.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Sekretaris...
PROFESI PENILAI PROPERTI SEDERHANA
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan PMK No. 101/PMK/0.1/2014, Tentang Penilai Publik
Izin Penilai Publik Pasal 6
(1) Izin menjadi Penilai Publik diberikan oleh Menteri.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Sekretaris...
PENILAIAN PROPERTI SEDERHANA
Bidang jasa Penilaian Properti Sederhana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi Penilaian:
a. tanah kosong untuk permukiman paling luas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang diperuntukkan untuk 1 (satu) unit rumah tinggal;
b. 1 (satu) unit apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;
c. peralatan dan perlengkapan...
Kamis, 24 Maret 2016
VISI MISI MAPPI

VISI
Peningkatan peran dan kualitas profesi penilai Indonesia menuju era Globalisasi
MISI
Peningkatan kualitas penilai Indonesia secara merata sebagai pilar
Iayanan profesi sesuai tuntutan masyarakat - dunia usaha - pemerintah,...
PROFIL MAPPI

Bahwa dalam pembangunan Nasional yang bertujuan untuk mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur material dan spritual
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjadi kewajiban bagi setiap Warga
Negara Indonesia untuk memberikan darma bakti sesuai...
APA ITU MAPPI ?

Berdirinya
MAPPI dilandasi oleh keinginan untuk untuk ikut berpartisipasi mengisi
pembangunan nasional umumnya dan pembangunan ekonomi khususnya guna
menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Dimana
pengabdian profesi...
SYARAT DAN KETENTUAN SEBAGAI ANGGOTA MAPPI

Syarat-syarat dan Ketentuan Sebagai Anggota
1. Syarat-syarat dan ketentuan sebagai anggota Afiliasi (Afiliate Member) adalah :
a. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing;
b. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
c. mengajukan permohonan...
Selasa, 22 Maret 2016
JENIS KEANGGOTAAN MAPPI TERDIRI DARI ?
Praktek Penilaian Properti mulai dikenal di Indonesia sejak tahun 1970-an. Seiring dengan perkembangan iklim dunia usaha di Indonesia, kebutuhan akan jasa Penilaian dari waktu ke waktu terus berkembang. Tidak lagi hanya terbatas pada kepentingan pihak perbankan, tapi sudah meluas kepada sektor keuangan, individu, asuransi dan kepentingan umum.
Ilmu...
Minggu, 20 Maret 2016
JASA KONSULTASI APA YANG DAPAT DIKERJAKAN PENILAI ?
Adapun Jasa Konsultasi yang dapat dikerjakan seorang penilai sebagai berikut :
JASA PENILAIAN PROPERTI SEDERHANA
JASA PENILAIAN PROPERTI
JASA PENILAIAN BISNIS
JASA PENILAIAN PROPERTI SEDERHANA MELIPUTI :
Penilaian Properti Sederhana Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101 /PMK.01/2014, Tentang Penilai Publik. Pasal 5 Ayat 2
1....
APA YANG DIKERJAKAAN PENILAI ?

Adapun yang dilakukan Penilai adalah melakukan Penilaian terhadap property baik yang berwujud maupun tidak berwujud, Penilaian adalah Proses pekerjaan untuk memberikan estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu obyek penilaian pada saat tertentu sesuai...
SIAPA ITU PENILAI ?

Penilai adalah seseorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan dan pengalaman dalam melakukan kegiatan praktek penilaian untuk mendapatkan nilai ekonomis sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. (KEPI 3.7.1)
...