Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi:
a. konsultasi pengembangan properti;
b. desain sistem informasi aset;
c. manajemen properti;
d. studi kelayakan usaha;
e. jasa agen properti;
f. pengawasan pembiayaan proyek;
g. studi penentuan sisa umur ekonomi;
h. studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use); dan
i. studi optimalisasi aset.
a. konsultasi pengembangan properti;
b. desain sistem informasi aset;
c. manajemen properti;
d. studi kelayakan usaha;
e. jasa agen properti;
f. pengawasan pembiayaan proyek;
g. studi penentuan sisa umur ekonomi;
h. studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use); dan
i. studi optimalisasi aset.