Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi:
a. konsultasi pengembangan properti;
b. desain sistem informasi aset;
c. manajemen properti;
d. studi kelayakan usaha;
e. jasa agen properti;
f. pengawasan pembiayaan proyek;
g. studi penentuan sisa umur ekonomi;
h. studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use); dan
i. studi optimalisasi aset.
DAFTAR PENILAI PUBLIK
▼
Minggu, 27 Maret 2016
PENILAIAN BISNIS
Bidang jasa Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi Penilaian:
a. entitas bisnis;
b. penyertaan;
c. surat berharga termasuk derivasinya;
d. hak dan kewajiban perusahaan;
e. aset takberwujud;
f. kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atauperistiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material;
g. opini kewajaran; dan
h. instrumen keuangan.
huruf c meliputi Penilaian:
a. entitas bisnis;
b. penyertaan;
c. surat berharga termasuk derivasinya;
d. hak dan kewajiban perusahaan;
e. aset takberwujud;
f. kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atauperistiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material;
g. opini kewajaran; dan
h. instrumen keuangan.
PENILAIAN PROPERTI
Berdasarkan peraturan Menteri diatas bidang jasa Penilai Publik properti Sederhana tertuang pada Pasal 5 Ayat 3 (Bidang Jasa Penilaian) :
Bidang jasa Penilaian Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Penilaian:
a. tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;
b. mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
c. alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;
d. perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi;
e. pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; dan
f. pertambangan.
Bidang jasa Penilaian Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Penilaian:
a. tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;
b. mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
c. alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;
d. perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi;
e. pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; dan
f. pertambangan.
PROFESI JASA LAINNYA
Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi:
a. konsultasi pengembangan properti;
b. desain sistem informasi aset;
c. manajemen properti;
d. studi kelayakan usaha;
e. jasa agen properti;
f. pengawasan pembiayaan proyek;
g. studi penentuan sisa umur ekonomi;
h. studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use); dan
i. studi optimalisasi aset.
a. konsultasi pengembangan properti;
b. desain sistem informasi aset;
c. manajemen properti;
d. studi kelayakan usaha;
e. jasa agen properti;
f. pengawasan pembiayaan proyek;
g. studi penentuan sisa umur ekonomi;
h. studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use); dan
i. studi optimalisasi aset.
PROFESI PENILAI BISNIS
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan PMK No. 101/PMK/0.1/2014, Tentang Penilai Publik
Izin Penilai Publik Pasal 6
(1) Izin menjadi Penilai Publik diberikan oleh Menteri.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. Izin Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)Diklasifikasikan dalam bidang jasa:
a. Penilaian Properti Sederhana;
b. Penilaian Properti; dan
c. Penilaian Bisnis.
Penilai Properti adalah Seseorang yang telah mendapatkan izin menjadi Penilai Publik yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan peraturan Menteri diatas bidang jasa Penilai Publik Bisnis tertuang pada Pasal 5 Ayat 4 (Bidang Jasa Penilaian) :
Bidang jasa Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi Penilaian:
a. entitas bisnis;
b. penyertaan;
c. surat berharga termasuk derivasinya;
d. hak dan kewajiban perusahaan;
e. aset takberwujud;
f. kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atauperistiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material;
g. opini kewajaran; dan
h. instrumen keuangan.
Pemberian Jasa Penilaian Pasal 7 berdasarkan peraturan menteri :
(1) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian harus sesuai dengan klasifikasi izin Penilai Publik yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6).
(3) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(4) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dan Penilaian Bisnis dapat memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6) jika Penilai Publik dimaksud memiliki kompetensi di bidangnya dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat pelatihan, atau surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(6) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 wajib melalui KJPP.
(7) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki Kertas Kerja.
(8) Penilai Publik yang dalam memberikan jasa Penilaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(9) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Izin Penilai Publik Pasal 6
(1) Izin menjadi Penilai Publik diberikan oleh Menteri.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. Izin Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)Diklasifikasikan dalam bidang jasa:
a. Penilaian Properti Sederhana;
b. Penilaian Properti; dan
c. Penilaian Bisnis.
Penilai Properti adalah Seseorang yang telah mendapatkan izin menjadi Penilai Publik yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan peraturan Menteri diatas bidang jasa Penilai Publik Bisnis tertuang pada Pasal 5 Ayat 4 (Bidang Jasa Penilaian) :
Bidang jasa Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi Penilaian:
a. entitas bisnis;
b. penyertaan;
c. surat berharga termasuk derivasinya;
d. hak dan kewajiban perusahaan;
e. aset takberwujud;
f. kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atauperistiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material;
g. opini kewajaran; dan
h. instrumen keuangan.
Pemberian Jasa Penilaian Pasal 7 berdasarkan peraturan menteri :
(1) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian harus sesuai dengan klasifikasi izin Penilai Publik yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6).
(3) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(4) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dan Penilaian Bisnis dapat memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6) jika Penilai Publik dimaksud memiliki kompetensi di bidangnya dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat pelatihan, atau surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(6) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 wajib melalui KJPP.
(7) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki Kertas Kerja.
(8) Penilai Publik yang dalam memberikan jasa Penilaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(9) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
PROFESI PENILAI PROPERTI
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan PMK No. 101/PMK/0.1/2014, Tentang Penilai Publik
Izin Penilai Publik Pasal 6
(1) Izin menjadi Penilai Publik diberikan oleh Menteri.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. Izin Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)Diklasifikasikan dalam bidang jasa:
a. Penilaian Properti Sederhana;
b. Penilaian Properti; dan
c. Penilaian Bisnis.
Penilai Properti adalah Seseorang yang telah mendapatkan izin menjadi Penilai Publik yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan peraturan Menteri diatas bidang jasa Penilai Publik properti Sederhana tertuang pada Pasal 5 Ayat 3 (Bidang Jasa Penilaian) :
Bidang jasa Penilaian Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Penilaian:
a. tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;
b. mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
c. alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;
d. perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi;
e. pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; dan
f. pertambangan.
Pemberian Jasa Penilaian Pasal 7 berdasarkan peraturan menteri :
(1) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian harus sesuai dengan klasifikasi izin Penilai Publik yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6).
(3) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(4) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dan Penilaian Bisnis dapat memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6) jika Penilai Publik dimaksud memiliki kompetensi di bidangnya dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat pelatihan, atau surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(6) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 wajib melalui KJPP.
(7) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki Kertas Kerja.
(8) Penilai Publik yang dalam memberikan jasa Penilaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(9) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Izin Penilai Publik Pasal 6
(1) Izin menjadi Penilai Publik diberikan oleh Menteri.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. Izin Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)Diklasifikasikan dalam bidang jasa:
a. Penilaian Properti Sederhana;
b. Penilaian Properti; dan
c. Penilaian Bisnis.
Penilai Properti adalah Seseorang yang telah mendapatkan izin menjadi Penilai Publik yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan peraturan Menteri diatas bidang jasa Penilai Publik properti Sederhana tertuang pada Pasal 5 Ayat 3 (Bidang Jasa Penilaian) :
Bidang jasa Penilaian Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Penilaian:
a. tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;
b. mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
c. alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;
d. perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi;
e. pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; dan
f. pertambangan.
Pemberian Jasa Penilaian Pasal 7 berdasarkan peraturan menteri :
(1) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian harus sesuai dengan klasifikasi izin Penilai Publik yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6).
(3) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(4) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dan Penilaian Bisnis dapat memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6) jika Penilai Publik dimaksud memiliki kompetensi di bidangnya dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat pelatihan, atau surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(6) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 wajib melalui KJPP.
(7) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki Kertas Kerja.
(8) Penilai Publik yang dalam memberikan jasa Penilaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(9) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
PROFESI PENILAI PROPERTI SEDERHANA
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan PMK No. 101/PMK/0.1/2014, Tentang Penilai Publik
Izin Penilai Publik Pasal 6
(1) Izin menjadi Penilai Publik diberikan oleh Menteri.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. Izin Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)Diklasifikasikan dalam bidang jasa:
a. Penilaian Properti Sederhana;
b. Penilaian Properti; dan
c. Penilaian Bisnis.
Penilai Properti Sederhana adalah Seseorang yang telah mendapatkan izin menjadi Penilai Publik yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan peraturan Menteri diatas bidang jasa Penilai Publik properti Sederhana tertuang pada Pasal 5 Ayat 2 (Bidang Jasa Penilaian) :
Bidang jasa Penilaian Properti Sederhana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi Penilaian:
a. tanah kosong untuk permukiman paling luas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang diperuntukkan untuk 1 (satu) unit rumah tinggal;
b. 1 (satu) unit apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;
c. peralatan dan perlengkapan bangunan yang merupakan bagian yang terikat pada apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;
d. 1 (satu) unit mesin individual yang digunakan pada rumah tinggal, rumah toko, atau rumah kantor, termasuk pembangkit tenaga listrik (genset) dan pompa air; dan
e. 1 (satu) unit alat transportasi dengan klasifikasi mobil penumpang, mobil beban, dan sepeda motor, yang bukan merupakan suatu armada angkutan.
Pemberian Jasa Penilaian Pasal 7 berdasarkan peraturan menteri :
(1) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian harus sesuai dengan klasifikasi izin Penilai Publik yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6).
(3) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(4) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dan Penilaian Bisnis dapat memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6) jika Penilai Publik dimaksud memiliki kompetensi di bidangnya dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat pelatihan, atau surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(6) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 wajib melalui KJPP.
(7) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki Kertas Kerja.
(8) Penilai Publik yang dalam memberikan jasa Penilaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(9) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Izin Penilai Publik Pasal 6
(1) Izin menjadi Penilai Publik diberikan oleh Menteri.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. Izin Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)Diklasifikasikan dalam bidang jasa:
a. Penilaian Properti Sederhana;
b. Penilaian Properti; dan
c. Penilaian Bisnis.
Penilai Properti Sederhana adalah Seseorang yang telah mendapatkan izin menjadi Penilai Publik yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan peraturan Menteri diatas bidang jasa Penilai Publik properti Sederhana tertuang pada Pasal 5 Ayat 2 (Bidang Jasa Penilaian) :
Bidang jasa Penilaian Properti Sederhana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi Penilaian:
a. tanah kosong untuk permukiman paling luas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang diperuntukkan untuk 1 (satu) unit rumah tinggal;
b. 1 (satu) unit apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;
c. peralatan dan perlengkapan bangunan yang merupakan bagian yang terikat pada apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;
d. 1 (satu) unit mesin individual yang digunakan pada rumah tinggal, rumah toko, atau rumah kantor, termasuk pembangkit tenaga listrik (genset) dan pompa air; dan
e. 1 (satu) unit alat transportasi dengan klasifikasi mobil penumpang, mobil beban, dan sepeda motor, yang bukan merupakan suatu armada angkutan.
Pemberian Jasa Penilaian Pasal 7 berdasarkan peraturan menteri :
(1) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian harus sesuai dengan klasifikasi izin Penilai Publik yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6).
(3) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(4) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dan Penilaian Bisnis dapat memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6) jika Penilai Publik dimaksud memiliki kompetensi di bidangnya dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat pelatihan, atau surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(6) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 wajib melalui KJPP.
(7) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki Kertas Kerja.
(8) Penilai Publik yang dalam memberikan jasa Penilaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(9) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
PENILAIAN PROPERTI SEDERHANA
Bidang jasa Penilaian Properti Sederhana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi Penilaian:
a. tanah kosong untuk permukiman paling luas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang diperuntukkan untuk 1 (satu) unit rumah tinggal;
b. 1 (satu) unit apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;
c. peralatan dan perlengkapan bangunan yang merupakan bagian yang terikat pada apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;
d. 1 (satu) unit mesin individual yang digunakan pada rumah tinggal, rumah toko, atau rumah kantor, termasuk pembangkit tenaga listrik (genset) dan pompa air; dan
e. 1 (satu) unit alat transportasi dengan klasifikasi mobil penumpang, mobil beban, dan sepeda motor, yang bukan merupakan suatu armada angkutan.
Kamis, 24 Maret 2016
VISI MISI MAPPI
VISI
Peningkatan peran dan kualitas profesi penilai Indonesia menuju era Globalisasi
MISI
Peningkatan kualitas penilai Indonesia secara merata sebagai pilar
Iayanan profesi sesuai tuntutan masyarakat - dunia usaha - pemerintah,
dalam menyongsong kebutuhan dan tuntutan profesionalisme berstandar
Internasional.
Meningkatkan peran organisasi sebagai penggerak masyarakat penilaian Indonesia sesuai dengan etika profesi dan etika organisasi.
Menjadikan SPI dan KEPI sebagai ukuran profesionalisme penilai Indonesia dalam kesetaraan Internasional.
Meningkatkan profesionalisme, kompetensi dan integritas Profesi Penilai
sehingga melahirkan Penilai yang handal, bermoral dan beretika.
PROFIL MAPPI
Bahwa dalam pembangunan Nasional yang bertujuan untuk mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur material dan spritual
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjadi kewajiban bagi setiap Warga
Negara Indonesia untuk memberikan darma bakti sesuai dengan profesi dan
keahlian masing-masing.
Bahwa pengabdian Profesi Penilai dalam pembangunan Nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya akan meningkat dengan adanya pembinaan dan pengembangan profesi tersebut.
Bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan dimaksud perlu adanya wadah yang menghimpun Profesi Penilai Indonesia secara keseluruhan dalam kedudukannya sebagai pelaku kegiatan Penilaian.
Menyadari hal tersebut di atas, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa pada tanggal 20 Oktober 1981 di Jakarta dibentuklah suatu organisasi Masyarakat Profesi Penilai Indonesia disingkat MAPPI,dalam hubungan dan kegiatannya dengan luar negeri disebut Indonesian Society of Appraisers disingkat ISA.
MAPPI adalah Organisasi Profesi Penilai di Indonesia yang bersifat mandiri, nirlaba dan nonpolitis, yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan ndang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional, Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan Profesi Penilai sebagai landasan formal serta Keputusan Musyarawah Nasional sebagai landasan operasional. Meningkatkan pengembangan profesi dan badan usaha jasa Penilai di tingkat Nasional dan Internasional.
TUJUAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
KEGIATAN
Bahwa pengabdian Profesi Penilai dalam pembangunan Nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya akan meningkat dengan adanya pembinaan dan pengembangan profesi tersebut.
Bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan dimaksud perlu adanya wadah yang menghimpun Profesi Penilai Indonesia secara keseluruhan dalam kedudukannya sebagai pelaku kegiatan Penilaian.
Menyadari hal tersebut di atas, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa pada tanggal 20 Oktober 1981 di Jakarta dibentuklah suatu organisasi Masyarakat Profesi Penilai Indonesia disingkat MAPPI,dalam hubungan dan kegiatannya dengan luar negeri disebut Indonesian Society of Appraisers disingkat ISA.
MAPPI adalah Organisasi Profesi Penilai di Indonesia yang bersifat mandiri, nirlaba dan nonpolitis, yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan ndang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional, Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan Profesi Penilai sebagai landasan formal serta Keputusan Musyarawah Nasional sebagai landasan operasional. Meningkatkan pengembangan profesi dan badan usaha jasa Penilai di tingkat Nasional dan Internasional.
TUJUAN
|
TUGAS POKOK
|
FUNGSI
|
KEGIATAN
|
APA ITU MAPPI ?
Berdirinya
MAPPI dilandasi oleh keinginan untuk untuk ikut berpartisipasi mengisi
pembangunan nasional umumnya dan pembangunan ekonomi khususnya guna
menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Dimana
pengabdian profesi penilai dalam pembangunan nasional yang pada
hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya akan meningkat dengan adanya pembinaan
dan pengembangan profesi tersebut.
Dalam
rangka pembinaan dan pengembangan dimaksud perlu adanya wadah yang
mewakili profesi Penilai Indonesia secara keseluruhan dalam kedudukan
masing-masing sebagai perorangan.
Menyadari
hal tersebut diatas, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa pada hari
Selasa tanggal 20 Oktober 1981, bertempat di Gedung Bursa Efek Jakarta,
Jalan Merdeka Selatan No. 41, Jakarta Pusat, dibentuklah Masyarakat
Profesi Penilai Indonesia disingkat MAPPI yang merupakan Asosiasi
Profesi di Indonesia yang khususnya mewadahi Profesional yang
berkecimpung dalam Profesi Penilai dengan jumlah anggota saat ini kurang
lebih 3500 orang tersebar di seluruh Indonesia.
Di
dunia internasional MAPPI dikenal dengan nama Indonesian Society of
Appraisers disingkat ISA. Pengurus Pusat MAPPI berkedudukan di Ibukota
Negara Republik Indonesia, dengan kantor sekretariat di Jalan Kalibata
Raya No.11-12E, Jakarta Selatan.
SYARAT DAN KETENTUAN SEBAGAI ANGGOTA MAPPI
1. Syarat-syarat dan ketentuan sebagai anggota Afiliasi (Afiliate Member) adalah :
a. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing;
b. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
c. mengajukan permohonan tertulis kepada DPD, yang selanjutnya oleh DPD diajukan kepada DPN atau bagi wilayah yang belum tercakup dalam suatu kepengurusan Daerah pengajuannya dapat langsung ke DPN;
d. membayar uang pangkal dan uang iuran untuk periode 1 (satu) tahun
dimuka;
dimuka;
e. wajib mematuhi ketentuan MAPPI dan segala peraturan perundangan yang berlaku.
2. Syarat-syarat dan ketentuan sebagai Anggota Peserta (Associate Member) adalah :
a. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing;
b. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
c. bagi yang berlatar belakang pendidikan SLTA atau sederajat disyaratkan berpengalaman kerja dalam bidang Penilaian paling singkat 1 (satu) tahun;
d. lulus Pendidikan Dasar Penilaian dengan jumlah jam sekurang-kurangnya 60 jam pelajaran yang diselenggarakan oleh MAPPI atau lembaga pendidikan dan pelatihan MAPPI atau lembaga lainnya yang telah mendapat pengakuan DPN;
e. direkomendasikan oleh paling sedikit 5 (lima) anggota MAPPI-T dan atau anggota MAPPI-S;
f. mengajukan permohonan tertulis kepada DPD, yang selanjutnya oleh DPD diajukan kepada DPN atau bagi wilayah yang belum tercakup dalam suatu kepengurusan Daerah pengajuannya dapat langsung ke DPN;
g. membayar uang pangkal kecuali bagi yang sudah menjadi anggota MAPPI-A dan uang iuran untuk periode 1 (satu) tahun dimuka;
h. paling lama dalam waktu 2 tahun sejak diangkat menjadi anggota MAPPI-P, yang bersangkutan diwajibkan telah mengikuti dan lulus pendidikan dasar Penilaian lanjutan dengan jumlah jam pelajaran sekurang-kurangnya 60 jam yang diselenggarakan oleh MAPPI atau lembaga pendidikan dan pelatihan MAPPI atau lembaga pendidikan lainnya yang telah mendapat pengakuan dari DPN;
i. ketentuan pada ayat (2) huruf d dan h di atas, dikecualikan bagi mereka yang memiliki ijazah pendidikan paling rendah setara Diploma 3 (D3) di bidang Penilaian dalam arti luas baik berasal dari dalam maupun luar negeri yang disetarakan oleh DPN;
j. jika ketentuan yang diatur pada ayat (2) huruf h di atas tidak terpenuhi, maka status keanggotaannya akan diturunkan menjadi anggota MAPPI-A;
f. wajib mematuhi ketentuan MAPPI dan segala peraturan perundangan yang berlaku.
3. Syarat-syarat dan ketentuan sebagai anggota Terakreditasi (Accredited Member) adalah :
a. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing;
b. telah menjadi anggota MAPPI-P paling singkat selama 2 (dua) tahun, atau memiliki sertifikat Penilai dari asosiasi Penilai asing yang diakui oleh DPN;
c. memiliki latar belakang pendidikan akademik paling rendah Diploma 3 (D3) dari berbagai disiplin ilmu yang mendukung praktek Penilaian;
d. memiliki pengalaman bekerja di bidang Penilaian paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik atau instansi terkait bidang Penilaian, atau surat keterangan dari pimpinan Perguruan Tinggi bagi yang berprofesi sebagai pendidik ilmu-ilmu bidang Penilaian;
e. telah memenuhi satuan kredit profesi yang dipersyaratkan oleh DPN;
f. mengajukan permohonan tertulis kepada DPD yang selanjutnya diajukan kepada DPN atau bagi wilayah yang belum tercakup dalam suatu kepengurusan Daerah pengajuannya dapat langsung ke DPN;
g. melunasi uang iuran untuk periode 1 (satu) tahun dimuka;
h. bagi warga negara asing yang bekerja sebagai Penilai di Indonesia, wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tenaga kerja asing;
i. paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi anggota MAPPI-T, yang bersangkutan diwajibkan telah mengikuti dan lulus Pendidikan Lanjutan Penilaian dengan jumlah jam pelajaran sekurang-kurangnya 100 jam yang diselenggarakan oleh MAPPI atau lembaga pendidikan dan pelatihan MAPPI atau lembaga lainnya yang telah mendapat pengakuan MAPPI;
j. bagi mereka yang memiliki ijazah pendidikan Strata 2 (S2) di bidang Penilaian dalam arti luas baik lulusan dari dalam maupun luar negeri yang disetarakan oleh DPN dikecualikan dari ketentuan pada ayat (3) huruf i;
k. apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak dapat memenuhi ketentuan ayat (3) huruf i, maka status keanggotaannya diturunkan menjadi MAPPI-P;
l. wajib mematuhi segala peraturan dan ketentuan DPN.
4. Syarat-syarat dan ketentuan untuk dapat diterima sebagai anggota Bersertifikat (Certified Member) adalah :
a. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing;
b. telah menjadi anggota MAPPI-T;
c. memiliki latar belakang pendidikan akademik paling rendah Strata 1 (S1) dari berbagai disiplin ilmu yang mendukung praktek Penilaian;
d. telah menyelesaikan pendidikan lanjutan sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (3) huruf i;
e. berkaitan dengan ketentuan ayat (4) huruf d, maka anggota tersebut harus lulus dalam Ujian Sertifikasi Penilai yang diselenggarakan oleh MAPPI;
f. telah memenuhi satuan kredit profesi yang dipersyaratkan oleh DPN;
g. mengajukan permohonan tertulis kepada DPD, yang selanjutnya oleh DPD diajukan kepada Dewan DPN atau bagi wilayah yang belum tercakup dalam suatu kepengurusan Daerah pengajuannya dapat langsung ke DPN;
h. melunasi uang iuran keanggotaan sampai dengan 1 (satu) tahun dimuka;
i. anggota yang telah memenuhi syarat pada ayat (4) huruf e dan telah menjadi anggota MAPPI-S, selanjutnya diberi gelar sesuai dengan klasifikasi bidang keahlian dibelakang namanya, sesuai ketetapan DPN;
j. bagi warga negara asing yang bekerja sebagai Penilai di Indonesia, wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tenaga kerja asing;
k. anggota MAPPI-S berhak mendapatkan rekomendasi dari DPN untuk mengurus ijin Penilai dengan mengajukan permohonan tertulis;
l. wajib mematuhi ketentuan MAPPI dan segala peraturan perundangan yang berlaku.
5. Syarat-syarat dan ketentuan sebagai Anggota Kehormatan (Honorary Member) adalah :
a. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing;
b. diusulkan oleh DPN dan disetujui dalam
Selasa, 22 Maret 2016
JENIS KEANGGOTAAN MAPPI TERDIRI DARI ?
Praktek Penilaian Properti mulai dikenal di Indonesia sejak tahun 1970-an. Seiring dengan perkembangan iklim dunia usaha di Indonesia, kebutuhan akan jasa Penilaian dari waktu ke waktu terus berkembang. Tidak lagi hanya terbatas pada kepentingan pihak perbankan, tapi sudah meluas kepada sektor keuangan, individu, asuransi dan kepentingan umum.
Ilmu Penilaian pun terus mengalami perkembangan, baik dalam skala internasional maupun dalam negeri. Masyarakat Profesi PeniIai Indonesia [MAPPI] sebagai satu-satunya organisasi profesi penilai di Indonesia memiliki program pendidikan reguler Penilaian Properti dan Bisnis.
Adapun Jenis Keanggotaan MAPPI terdiri atas:
a. Anggota Afiliasi (Affiliate Member)
adalah perseorangan yang tertarik pada bidang Penilaian dan belum memiliki kualifikasi,kompetensi dan pengalaman serta memenuhi semua persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Selanjutnya disebut MAPPI-A;
b. Anggota Peserta (Associate Member)
adalah perseorangan yang bekerja atau yang memiliki latar belakang di bidang Penilaian atau bidang yang terkait langsung dengan kegiatan Penilaian dan memenuhi semua persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Selanjutnya disebut MAPPI-P;
c. Anggota Terakreditasi ( Acreditated Member)
adalah perseorangan yang berprofesi dan bekerja di bidang Penilaian atau bidang yang terkait langsung dengan kegiatan Penilaian dan memiliki kualifikasi, kompetensi dan pengalaman serta memenuhi semua persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Selanjutnya disebut MAPPI-T;
d. Anggota Bersertifikat (Certified Member)
adalah perseorangan yang berprofesi dan atau bekerja di bidang Penilaian dan telah memiliki Sertifikat Penilai yang dikeluarkan dan atau disahkan oleh MAPPI dan memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Anggota Bersertifikat akan diberi gelar sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh DPN . Selanjutnya disebut MAPPI –S;
e. Anggota Kehormatan (Honorary Member)
adalah orang yang berjasa dan berkontribusi dalam pembinaan profesi Penilai yang diusulkan oleh DPN dan disetujui dalam Munas.
a. Anggota Afiliasi (Affiliate Member)
adalah perseorangan yang tertarik pada bidang Penilaian dan belum memiliki kualifikasi,kompetensi dan pengalaman serta memenuhi semua persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Selanjutnya disebut MAPPI-A;
b. Anggota Peserta (Associate Member)
adalah perseorangan yang bekerja atau yang memiliki latar belakang di bidang Penilaian atau bidang yang terkait langsung dengan kegiatan Penilaian dan memenuhi semua persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Selanjutnya disebut MAPPI-P;
c. Anggota Terakreditasi ( Acreditated Member)
adalah perseorangan yang berprofesi dan bekerja di bidang Penilaian atau bidang yang terkait langsung dengan kegiatan Penilaian dan memiliki kualifikasi, kompetensi dan pengalaman serta memenuhi semua persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Selanjutnya disebut MAPPI-T;
d. Anggota Bersertifikat (Certified Member)
adalah perseorangan yang berprofesi dan atau bekerja di bidang Penilaian dan telah memiliki Sertifikat Penilai yang dikeluarkan dan atau disahkan oleh MAPPI dan memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Anggota Bersertifikat akan diberi gelar sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh DPN . Selanjutnya disebut MAPPI –S;
e. Anggota Kehormatan (Honorary Member)
adalah orang yang berjasa dan berkontribusi dalam pembinaan profesi Penilai yang diusulkan oleh DPN dan disetujui dalam Munas.
Minggu, 20 Maret 2016
JASA KONSULTASI APA YANG DAPAT DIKERJAKAN PENILAI ?
Adapun Jasa Konsultasi yang dapat dikerjakan seorang penilai sebagai berikut :
JASA PENILAIAN PROPERTI SEDERHANA
JASA PENILAIAN PROPERTI
JASA PENILAIAN BISNIS
JASA PENILAIAN PROPERTI
JASA PENILAIAN BISNIS
JASA PENILAIAN PROPERTI SEDERHANA MELIPUTI :
Penilaian Properti Sederhana Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101 /PMK.01/2014, Tentang Penilai Publik. Pasal 5 Ayat 2
1. Penilaian Tanah Kosong dengan luas tanah dibawah 5000 m2
2. Penilaian 1 (satu) Unit Rumah Tinggal dengan luas tanah dibawah 5000 m2
3. Penilaian 1 (satu) Unit Rumah Kantor
4. Penilaian 1 (satu) Unit Rumah Toko
5. Penilaian 1 (satu) Unit Kios
6. Penilaian 1 (satu) Unit Apartemen
7. Penilaian 1 (satu) Unit Mesin yang digunakan Pada Rumah Tinggal (Genset)
8. Penilaian 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat / Roda Dua ( yang Bukan merupakan Suatu Armada Angkutan)
dengan tujuan penilaian
1. Jaminan Pelunasan Hutang Pada Perbankan / Perkreditan
2. Jual Beli
3. Pelaporan Pajak
4. Pelaporan Keuangan
5. Sewa - Menyewa
6. Pengadilan (sengketa)
7. Investasi
8. dan lain lain sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI)
JASA PENILAIAN PROPERTI MELIPUTI :
Penilaian Properti Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101 /PMK.01/2014, Tentang Penilai Publik. Pasal 5 Ayat 3
1. Penilaian Tanaman Hutan
2. Penilaian Tanah Kosong
3. Penilaian Pertanian
4. Penilaian Perikanan
5. Penilaian Perkebunan (Kelapa Sawit, Karet, Kelapa, Kopi, Dll )
6. Penilaian Pertambangan (Tambang Batu Bara, Tambang Emas, Tambang Logam, Tambang Minyak Dll)
7. Penilaian Pusat Perbelanjaan (Mall)
8. Penilaian Pusat Perkantoran
9. Penilaian Apartement
10. Penilaian Hotel
11. Penilaian Rumah Tinggal
12. Penilaian Pabrik (Pabrik Kelapa Sawit, Pabrik Plastik, Pabrik Gula, Pabrik Logam, Pabrik Kertas Dll)
13. Penilaian Mesin Produksi dan Peralatan Pabrik
14. Penilaian Kendaraan Bermotor
15. penilaian Alat Berat
16. Penilaian Transportasi Laut (Kapal Laut)
17. Penilaian Transportasi Udara (Pesawat Udara)
18. Penilaian Pengadaan Tanah / Pembebasan Lahan
19. Penilaian Alat Komunikasi
20. Penilaian Alat Kesehatan
21. Penilaian Alat Militer.
22. penialai Alat Laboratorium
23. Penilaian Satelit dan Stasiun Bumi
24. Dan lain lain
dengan tujuan penilaian
1. Jaminan Pelunasan Hutang Pada Perbankan / Perkreditan
2. Jual Beli
3. Pelaporan Pajak
4. Pelaporan Keuangan
5. Sewa - Menyewa
6. Pengadilan (sengketa)
7. Investasi
8. dan lain lain sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI)
JASA PENILAIAN BISNIS MELIPUTI
Penilaian Properti Sederhana Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101 /PMK.01/2014, Tentang Penilai Publik. Pasal 5 Ayat 4
1. Entitas Bisnis
2. Penyertaan
3. Surat Berharga Derivasinya;
4. Hak dan Kewajiban Perusahaan
5. Aset tak berwujud ;
6. Kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material.
7. opini Kewajaran
8. Instrumen Keuangan.
Tambahan
1. Studi Kelayakan (Feasibility Study) Usaha
2. Penasehat Keungan Korporasi
ADAPUN JASA LAINNYA YANG DAPAT DIKERJAKAN PENILAI MELIPUTI :
1. Konsultasi pengembangan properti
2. Desain sistem informasi aset
3. Manajemen Properti
4. Studi Kelayakan Usaha
5. Jasa Agen Properti
6. Pengawasan Pembiayaan Proyek
7. Studi penentuan Umur Ekonomi
8. Studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and Best Use)
9. Studi optimalisasi aset
APA YANG DIKERJAKAAN PENILAI ?
Adapun yang dilakukan Penilai adalah melakukan Penilaian terhadap property baik yang berwujud maupun tidak berwujud, Penilaian adalah Proses pekerjaan untuk memberikan estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu obyek penilaian pada saat tertentu sesuai dengan SPI (Standar Penilaian Indonesia) dan peraturan - peraturan yang berlaku. (KEPI butir 3.7.2) / Proses pekerjaan seorang penilai dalam memberikan opini tertulis mengenai nilai ekonomi pada saat tertentu. (KPUP Butir 4.5)
SIAPA ITU PENILAI ?
Penilai adalah seseorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan dan pengalaman dalam melakukan kegiatan praktek penilaian untuk mendapatkan nilai ekonomis sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. (KEPI 3.7.1)



